Logo
Masjid Jami Al-Ikhlas
Membina Generasi Muda Tangguh, Mandiri, Terampil, dan Berakhlak Mulia

Pengelolaan ZIS, Zakat Fitrah dan Fidyah

Pengelolaan ZIS, Zakat Fitrah dan Fidyah

Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, Zakat Fitrah, dan Fidyah di Masjid Jami Al-Ikhlas

Masjid Jami Al-Ikhlas memiliki peran penting dalam mengelola dan menyalurkan dana umat melalui kegiatan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), termasuk Zakat Fitrah dan Fidyah. Pengelolaan ini dilaksanakan sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab masjid dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan ajaran Islam.

Sepanjang tahun, Masjid Jami Al-Ikhlas menerima dan mengelola ZIS dari para jamaah dan donatur. Khusus pada bulan Ramadhan, panitia ZIS dibentuk secara resmi untuk mengelola penerimaan Zakat Fitrah dan Fidyah. Panitia bertugas melakukan pendataan muzakki dan mustahik, menerima zakat dalam bentuk beras maupun uang, serta memastikan penyaluran dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dana ZIS yang terkumpul disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), dengan prioritas kepada fakir, miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa di lingkungan sekitar masjid. Penyaluran dilakukan secara terencana, tertib, dan transparan, baik dalam bentuk bantuan tunai, sembako, maupun kebutuhan pokok lainnya.

Selain penyaluran, Masjid Jami Al-Ikhlas juga memberikan edukasi kepada jamaah tentang pentingnya menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk penyucian harta dan kepedulian sosial. Informasi terkait ketentuan zakat, besarannya, serta waktu pembayarannya disampaikan melalui pengumuman masjid dan kegiatan kajian.

Melalui pengelolaan ZIS, Zakat Fitrah, dan Fidyah yang amanah dan profesional, Masjid Jami Al-Ikhlas berharap dapat menjadi jembatan kebaikan antara muzakki dan mustahik, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat dan lingkungan sekitar. Semoga seluruh amal ibadah yang ditunaikan mendapatkan ridha dan keberkahan dari Allah SWT.